Jakarta – Kspsinews,- Menghadiri undangan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA), dengan tajuk acara Launching Road Map Care Economy 2024-2025 (Peta Jalan) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO), serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Kamis (28/3/2024), di Hotel Le Meredien.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, bersama sama secara simbolis meresmikan dimulainya Peta Jalan Ekonomi Perawatan 2024-2025.
Hadir dalam acara Simrin Singh (Direktur ILO Indonesia & Timor Leste), Aris Wahyudi (Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi), serta Lenny N. Rosalin (Deputy Bidang Kesetaraan Gender KPPPA).
Ekonomi perawatan sendiri merupakan upaya meningkatkan nilai dari kerja perawatan dan pengasuhan yang umumnya dilakukan perempuan. Kerja perawatan dan pengasuhan dipandang bukan merupakan kerja produktif yang berkontribusi terhadap ekonomi.
Padahal bagi perempuan kegiatan perawatan dan pengasuhan membutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan pikiran yang cukup besar.
Dalam sambutannya Bintang menyampaikan, “Penelitian terbaru ILO mengenai ekonomi perawatan di Indonesia menemukan bahwa investasi pada pengasuhan anak universal dan layanan pengasuhan jangka panjang di negara ini akan menciptakan hampir 10,4 juta pekerjaan pada 2035.”
Ditambahkannya bahwa di mana hampir 4,3 juta di antaranya merupakan pekerjaan langsung di bidang pengasuhan anak, hampir 4,3 juta diantaranya merupakan pekerjaan langsung dalam perawatan jangka panjang, dan 1,7 juta pekerjaan tidak langsung di sektor non-perawatan.
Adapun Peta Jalan ini meliputi tujuh prioritas yang terkait dengan berbagai isu penting mengenai pekerjaan perawatan, yakni :
1. Mengembangkan pelayanan pengasuhan dan pendidikan anak usia dini yang mudah diakses, terjangkau dan berkualitas;
2. Memperkuat layanan perawatan orang lanjut usia dan perawatan jangka panjang;
3. Meningkatkan layanan inklusif dan terpadu bagi penyandang disabilitas, orang dengan HIV, orang berkebutuhan khusus, penyintas kekerasan dan kelompok rentan lainnya;
4. Meningkatkan akses yang lebih besar pada cuti hamil;
5. Memperbanyak keterlibatan laki-laki, termasuk cuti ayah;
6. Mengakui pekerjaan yang layak bagi pekerja perawatan; dan
7. Menerapkan program perlindungan sosial untuk ekonomi perawatan
Ditulis oleh : Rizky Yudha
Wakil Sekjen DPP KSPSI