AD/ART KSPSI

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa

Bahwa Cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan berkumpul dan berserikat, hak menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan, berunding, memperoleh pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum adalah hak dasar setiap pekerja.

Bahwa untuk mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja berhak membentuk dan mengembangkan Serikat Pekerja yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Serikat Pekerja merupakan sarana untuk memperjuangkan, melindungi, membela hak dan kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, serta untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Bahwa dengan dilandasi atas cita-cita kemerdekaan, hak dan kebebasan dalam rangka memperjuangkan kepentingan pekerja, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang disingkat KSPSI dibentuk sebagai mata rantai gerakan Serikat Pekerja Indonesia. Dengan demikian, juga menindaklanjuti dinamika organisasi Pekerja Indonesia yang berkembang sejak 20 Februari 1973 melalui Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia yang membentuk Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), kemudian berubah dengan nama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada tahun 1985, disempurnakan dalam bentuk Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) pada tahun 1995, yang kesemuanya merupakan cikal bakal keberadaan KSPSI pada tahun 2000.

Bahwa didasari atas berbagai realita dan dinamika yang melibatkan aktivitas dan dunia ketenagakerjaan dan pekerja, baik secara perseorangan, kelompok maupun institusi, maka dipandang perlu untuk terus menggelorakan dan melahirkan semangat baru dalam rangka merespons berbagai perubahan dengan berfokus pada penciptaan konstribusi pekerja bagi pembangunan nasional. Dengan demikian, perubahan paradigma pun menjadi sebuah keniscayaan dengan terus menempatkannya sebagai subjek.

Bahwa peran sebagai subjek pembangunan tidak akan terwujud tanpa kesamaan visi dan misi seluruh pihak yang berkepentingan. Hubungan segi tiga antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus terus terjalin dengan baik, harmonis dan berkeadilan. Organisasi pekerja pun harus mampu menjadi wadah katalisator terkait berbagai dinamika dan perkembangan.

 

Pembinaan dan perlindungan yang mengarah pada kesejahteraan harus terus digalakkan sebagai upaya afirmatif demi mewujudkan cita-cita pembangunan nasional.

 

Bahwa sejak tahun 2007 terjadi dinamika di lingkungan internal organisasi, yang selanjutnya berkembang pada momentum rekonsiliasi yang dideklarasikan pada tanggal 20 Agustus 2012 yang telah berproses dalam satu periodesasi hingga memasuki era revolusi industri generasi 4.0, serta era kenormalan baru pandemi covid-19. Atas dasar itu, dalam rangka mengakomodasi, menindaklanjuti dan menjaga momentum kelanjutan rekonsiliasi dimaksud serta mempersiapkan dan menyongsong setiap perubahan dalam seluruh sektor industri dan ketenagakerjaan berikut aspek-aspeknya, KSPSI menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.