Jakarta_Kspsinews,- Kantor ILO untuk Indonesia-Timor Leste menyelenggarakan Forum Perlindungan Sosial Adaptif, di Hotel Le Meredin, Jakarta, Kamis (8/6/2023). Program ini merupakan dukungan berkelanjutan dalam reformasi sistem perlindungan sosial di Indonesia. Sebagai mana diketahui bahwa Kantor ILO di Jakarta, melalui Program Perlindungan Sosialnya, sedang melakukan studi tentang jaminan sosial dan perubahan iklim. Studi ini berfokus pada peran program JKK, Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Pengangguran (JKP) dalam merespons guncangan bencana.
Indonesia berada di peringkat sepertiga negara teratas dalam hal risiko iklim, dengan paparan tinggi terhadap semua jenis banjir, dan panas ekstrem (Bank Dunia dan ADB, 2021). Intensitas bahaya-bahaya ini diperkirakan akan semakin memburuk, begitu juga jumlah populasi yang terpapar bahaya-bahaya tersebut. Indonesia juga secara khusus terpengaruh oleh kenaikan permukaan air laut, menempati peringkat kelima di dunia untuk jumlah orang yang mendiami zona pesisir dataran rendah yang rentan terhadap kenaikan permukaan air laut (Bharadwaj dan Shakya, 2021). Perubahan iklim juga dapat berdampak pada ketersediaan air, pengelolaan risiko bencana, pembangunan perkotaan, khususnya di wilayah pesisir, serta kesehatan dan gizi, dengan implikasi kemiskinan dan ketidaksetaraan (Bank Dunia dan ADB, 2021). Peningkatan paparan sejumlah risiko terkait iklim akan mengakibatkan tingkat kerugian dan kerusakan yang lebih tinggi, dan berkurangnya daya beli penduduk, yang mengakibatkan hilangnya pendapatan bagi bisnis dan pemerintah.
Di bawah kepresidenan G20 Indonesia, sistem perlindungan sosial baru-baru ini mendapat lebih banyak perhatian untuk mengatasi dan mengelola risiko iklim serta untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi melalui transisi yang adil. Sementara sampai saat ini fokusnya lebih banyak pada bantuan sosial atau program non iuran seperti skema transfer tunai untuk rumah tangga miskin yang ditargetkan secara sempit, laporan ini berfokus pada tiga skema asuransi sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya pandemi Covid 19, kita telah melihat bahwa negara-negara telah mengambil langkah-langkah perlindungan sosial yang berbeda untuk mengatasi beberapa kehilangan mata pencaharian dan pendapatan yang belum pernah terjadi sebelumnya yang mempengaruhi masyarakat di mana pun. Dengan perkiraan peningkatan jumlah iklim ekstrem dan dampak buruk di masa depan, diperlukan langkah-langkah preventif, protektif, dan akhirnya transformatif yang dirancang dengan baik, terutama untuk wilayah geografis yang semakin terbuka dan rentan seperti Indonesia. Dalam keadaan seperti itu, skema asuransi sosial dapat berperan secara efektif melindungi pekerja, yang bukan penerima utama dari intervensi yang ditargetkan untuk kemiskinan.
Pendekatan Adaptive Social Protection (ASP) berupaya menyatukan sektor perlindungan sosial, adaptasi perubahan iklim dan manajemen risiko bencana untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada semua orang dalam menghadapi risiko iklim. Pendekatan ASP secara tradisional lebih menekankan bantuan sosial atau skema non-iuran sebagai tindakan mitigasi atas asuransi sosial. Laporan ini menambah nilai diskusi tentang pendekatan ASP karena mengeksplorasi peran asuransi sosial atau skema iuran. Skema asuransi sosial dapat diakui sebagai bagian dari bauran strategi yang diambil untuk mengelola risiko tersebut, terutama mengisi kesenjangan pertanggungan bagi penduduk biasa, khususnya pekerja kelas menengah. Seiring kemajuan Indonesia dalam mengembangkan Roadmap ASP pertamanya, ini adalah saat yang tepat untuk menginventarisir potensi skema asuransi sosial seperti Skema Pensiun (JP), Skema Asuransi Kecelakaan Kerja (JKK) dan Skema Asuransi Pengangguran (JKP) dalam melindungi pekerja selama dan setelah bencana, melengkapi skema bantuan sosial yang terutama menyasar masyarakat sangat miskin.
Proyek ILO-GIZ “Membangun Landasan Perlindungan Sosial untuk Semua – Fase II” melakukan studi untuk mengeksplorasi potensi skema asuransi sosial dalam memitigasi dampak guncangan dan tekanan terkait perubahan iklim terhadap pendapatan dan pekerjaan pekerja di Indonesia, dan bagaimana hal ini skema dapat diperluas untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pekerja yang terkena dampak melalui penyesuaian sementara dalam parameter (misalnya cakupan, tunjangan dan kondisi kualifikasi) dan operasi. Studi ini terutama berfokus pada tiga skema yaitu skema jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), skema jaminan kecelakaan kerja (Jaminan Kecelakaan Kerja: JKK), dan skema jaminan pensiun (jaminan pensiun: JP).
Diskusi Forum Perlindungan Sosial Adaptif ini bertujuan untuk memfalitasi dialog kebijakan antara perwakilan tripartite dan pakar tentang potensi asuransi sosial untuk memitigasi guncangan iklim serta potensi tantangan pekerja dan bisnis. Selain itu dipaparkan juga hasil kajian dan rekomendasi kepada Perlindungan Sosial Adaptif ; juga memfasilitasi pembahasan tindak lanjut yang akan dilakukan oleh Pemerintah, pekerja dan pengusaha dalam memberi masukan untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Acara tersebut dihadiri oleh Direktur ILO untuk Indonesia-Timor Leste Michiko Miyamoto, Direktur GIZ Hansen Martin, Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh seperti KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai, SARBUMUSI,KSPI,KSPN,KSBSI, APINDO, KADIN, BNPB, TNP2K, KEMNAKER, BPJS KETENAGAKERJAAN, BAPPENAS, DJSN, CSIS, BANK PEMBANGUNAN ASIA, dan beberapa Kementrian terkait.