Bogor_Kspsinews,- Acara Coffee Morning Bareng Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang diadakan satu kali dua bulan, dilaksanakan di laksanakan di Gedung Learning Center BPJS Tenaga Kerja Jalan Dadali, Bogor, Jawa Barat, Selasa ( 21/03/2023). Acara terebut dilaksanakana dalam rangka Penguatan Kualitas SDM Pengurus Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Ditjen PHI dan Jamsos Kementerian. Hadir mewakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yorrys Raweyai diantaranya : Warsidi Bilal, Hendy Purnomo, Siti Nur Azizah, Citra Ramadhana dan Royanto Purba.
Dalam sambutannya, Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri, Heru Widianto menjelaskan bahwa acara ini menjadi momen juga untuk saling maaf-memaafkan karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan. Acara coffee morning ini adalah yang ketiga kalinya dan dilakukan setiap dua bulan sekali untuk mempererat tali persaudaraan dengan serikat pekerja dan serikat buruh.
Heru juga menambahkan bahwa kondisi saat ini di Indonesia terdapat 19 Konfederasi dan Federasinya ada sekitar 189 Federasi. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No 21 tahun 2000. Seluruh Konfederasi diundang dalam acara Coffee Morning, namun ada beberapa Konfederasi yang berhalangan hadir.
Acara coffee morning kali ini lebih membicarakan Permenaker 05 tahun 2023 namun demikian bukan untuk ruang perdebatan melainkan pada masukan-masukan dan kritik yang membangun. Karena Permenaker 05 tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah PHK buruh/pekerja.
Sementara itu Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga Kemnaker, Oni Marbun mengatakan bahwa dalam upaya kita memastikan pemahaman terhadap perlindungan sosial, khususnya manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, yang secara perlahan mengalami berbagai penyesuaian lewat peraturan ataupun penyesuaian lainnya diperlukan suatu bentuk konsolidasi atau bentuk kerjasama untuk menyamakan persepsi. Jadi diharapkan pemahaman informasi tersebut bisa secara jelas untuk seluruh pemangku kepentingan hubungan industrial, khususnya serikat pekerja dan buruh baik yang tergabung maupun yang tidak tergabung dalam keterwakilan hubungan industrial tersebut.
Oni juga menegaskan bahwa acara ini adalah wujud dimana pemerintah memiliki komitmen untuk memberikan kerjasama yang baik dan kerjasama untuk konsolidasi terhadap perubahan-perubahan tersebut. Oni mengapresiasi kehadiran para pengurus serikat buruh dan serikat pekerja atas kehadirannya memenuhi undangan Coffee Morning ini. Mengakhiri sambutannya, Oni memperkenalkan slogan #kerjakerasbebascemas, diyakini bahwa semua pekerja dan buruh dapat bekerja keras dan bebas cemas.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran para undangan dan menyampaikan salam dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan yang sedang tugas ke Papua.
Noor menjelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Direktur Kelembagaan PHI, Heru Widianto terkait Permenaker No.5 Tahun 2023 adalah sebagai antisipasi. Kementerian sudah berkoordinasi dengan Lembaga Legislatif, APINDO, dan KADIN, karena memang kondisi global saat ini akan berdampak juga buat Indonesia, dan permenaker ini hanya berlaku untuk masa waktu 6 bulan yakni sampai September 2023.
“Kami mengajak teman-teman yang hadir hari ini untuk memberikan solusi dan solutip yang baik, agar supaya teman-teman yang belum paham atau yang tidak mau paham ini harus kita kasih pemahaman.” ungkap Noor.
Noor berharap agar acara dua bulan sekali ini dapat menjadi ajang diskusi antara serikat pekerja dan serikat buruh dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya membuka ruang untuk berdiskusi bagi teman-teman, boleh whatsapp saya, karena kamipun perlu mendapatkan masukan dari teman-teman semua.” jelas Noor.
Berbagai pertanyaan dan persepsi yang disampaikan oleh perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja terhadap permenaker no 5 tahun 2023 tersebut ditanggapi oleh Heru Widianto.
Heru menjelaskan bahwa Permenaker ini tidak dibuat tergesa-gesa, semua dibicarakan di Lembaga Tripartit Nasional, dan mungkin ini kedepannya harus lebih ditegaskan agar anggota Tripartit Nasional agar selalu menyampaikan ke Konfederasi maupun Federasinya masing-masing, sehingga dikemudian hari tidak ada kesan bahwa pemerintah tidak melibatkan serikat buruh maupun pekerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang dimaksud itu adalah Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor Yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Heru mengatakan “Permenaker ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh, serta menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar. Kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang; persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.Selain itu, industri juga bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa”
Heru juga menambahkan bahwa cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi; industri alas kaki; industri kulit dan barang kulit; industri furnitur; dan industri mainan anak.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja, yakni waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Indah, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.
Sementara terkait penyesuaian upah, Indah Putri menjelaskan bahwa ketentuan Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.
Heru berharap agar Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dapat mengawal pelaksanaan Permenaker No 5 tahun 2023 ini .