Jakarta_Kspsinews,-  Dewam Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Dialog Bersama Mitra Dewas BPJS Ketenagakerjaan di Taman Burung-Taman Mini Indonesia Indah, Kamis (23/02/2023). Sehubungan dengan tugas dan fungsi Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan serta dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Dewan Pengawas, Dewan Pengawas menginisiasi kegiatan Dialog Mitra dengan tema Perspektif Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023.  Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan masukan terhadap strategi Dewan Pengawas dalam rangka mendapatkan output terkait jaminan sosial tahun 2023. Unsur tripartite nasional yang menghadiri undangan meliputi Kementrian Ketenagakerjaan, Assosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Buruh/Serikat Pekerja.

Pada penyampaiannya Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi mengatakan bahwa terkait dengan jaminan sosial, pemerintah ingin semua terlindungi dengan baik, tidak hanya dalam pelayanan akan tetapi semua aspek terlindungi dengan baik, dan inilah harapan pemerintah.

BPJS terkait dengan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentunya tidak hanya sekedar melayani saja, tetapi bagaimana memviralkan atau mesosialisasikan kesadaran tenaga kerja dalam memahami pentingnya jaminan sosial tersebut. Pemerintah pasti hadir dalam jaminan sosial ini, tidak hanya pengusaha dan pekerja. Harapan pemerintah agar kepesertaan yang masih pada 28% dari jumlah semesta dapat naik dengan peran dari pengusaha yang terkait sektornya dengan informal atau BPU.

Lebih lanjut Retno juga menjelaskan bahwa mengatasi tantangan terhadap sektor informal ini sebenarnya telah diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan program GN Lingkaran, dan pemerintah berharap agar semua bergerak untuk mendorong kepesertaan.

Terkait UU P2SK , pemerintah mengundang agar unsur pekerja/buruh dan pengusaha dapat berdiskusi untuk mendiskusikan apa saja langkah-langkah yang harus dilakukan, dan bagaimana sebenarnya kebutuhan pekerja dan pengusaha terkait dengan perlindungan yang akan diatur di dalam undang-undang P2SK yang nantinya akan berdampak pada JHT dan JP.

Dalam P2SK akan terdapat dua akun Jaminan Hari Tua, namun pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tetap meminta masukan dari unsur pekerja dan pengusaha, karena P2SK masih bersifat umum. Perlu diketahui berapa besarannya akun utama dan akun tambahan, apa memungkinkan itu dilakukan secara bertahap, bagaimana menerapkan yang sekaligus dan bertahap, ini menjadi pembahasan kedepan dan Kemnaker dalam hal ini belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh.

Sementara itu Siti Nur Azizah (Bendahara Umum DPP KSPSI) yang juga anggota tripartnas kepada media Kspsinews menjelaskan :”Undang-Undang Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kan mengamanatkan dua akun program jaminan hari tua (JHT) yakni akun utama dan akun tambahan.Saya menilai keberadaan kedua akun ini akan menuai polemik juga jika tidak segera disosialisasikan. Tujuan pemerintah memang agar menjamin pekerja tetap memiliki tabungan untuk hari tuanya, karena pada saat dimana terjadi PHK, pekerja masih bisa mencairkan akun tambahan.”

“Saya berharap pemerintah tidak berlambat-lambat melakukan sosialisasi hal ini sebelum menjadi polemik. Apalagi saat diberlakukannya UU P2SK ini kondisi dunia tidak sedang baik-baik saja, kemampuan membayar iuran akan menjadi permasalahan baru juga” pungkas Siti.

Acara yang diinisiasi oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu diawali dengan olahraga bersama, kemudian sharing dan insight.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *