Jakarta_Kspsinews,- International Labor Organization melakukan kegiatan Dialog Sosial yang  diselenggarakan di Hotel Harris, Tebet, Jakarta, pada tgl 1-2  Maret 2023. Dialog sosial yang membahas tentang investasi dalam cuti perawatan dan layanan untuk dunia kerja yang  lebih setara gender tersebut dihadiri  perwakilan dari Kementerian Ketenagakerja, Kementerian PPPA, KPAI,  Komnas Perempuan, BAPPENAS,  Pengusaha (APINDO), Serikat pekerja seperti KSPSI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPN,  KSPI, SBMI, KSPSI Caitu,  JALA PRT, SEMERU  Institute, Yayasan Kalyana mitra,  HIMPAUDI, Oxfam Global Union,  Asian Development Bank, dan OXFERM in Indonesian. Tri Ruswati menjadi perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) yang dipimpinan Yorrys Raweyai.

Tri Ruswati kepada media menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, ILO  memaparkan laporan  mengenai  Perawatan pada Pekerjaan:  Berinvestasi pada kebijakan Cuti  Pengasuhan dan Layanan Perawatan  untuk Dunia Kerja yang mlebih Setara  Gender dengan kerja layak memberikan tinjauan hukum dan praktik nasional di tingkat global yang berkaitan dengan kebijakan  perawatan, terutama perlindungan materinitas, paternitas, kebijakan cuti  karena alasan perawatan dan  pengasuhan, serta  layanan  pengasuhan anak dan perawatan jangka panjang. Laporan ini menguraikan hasil temuan dari survei ILO di 185 negara dan meninjau  kemajuan yang terlihat di seluruh  dunia selama satu dasawarsa terakhir serta mengkaji kesenjangan-kesenjangan hukum yang terus ada dan signifikan, yang kemudian terlihat  pada kurangnya perlindungan dan dukungan bagi jutaan pekerja dengan tanggung jawab keluarga di seluruh dunia.

Lebih lanjut Tri Ruswati mengatakan laporan ini mempertimbangkan persyaratan dan prinsip standar Ketenagakerjaan internasional – terutama Konvensi dan Rekomendasi ILO mengenai perlindungan maternitas, paternitas, dan pekerja dengan tanggung jawab keluarga – sebagai tolak ukur.  Laporan ini juga memberi perhatian khusus kepada pekerja yang kerap terabaikan, misalnya mereka yang bekerja mandiri, pekerja di sektor informal, pekerja migran dan orang tua adopsi.

Laporan ini diakhiri dengan seruan  melakukan aksi berinvestasi pada paket transformative kebijakan perawatan yang berpusat pada agenda internasional yang lebih luas pada investasi ekonomi perawatan sebuah jalur baru untuk membangun dunia kerja yang lebih baik dan lebih setara gender.

Dalam hal ini Tri Ruswati selaku Wakil Sekjen yang membidangi Pemberdayaan Pekerja Perempuan  dan Perlindungan Anak DPP KSPSI menyampaikan kepada kontributor Kspsinews sangat menyambut baik dari laporan ILO tentang Perlindungan layanan perawatan bagi pekerja perempuan dan anak pekerja di sektor formal maupun informal, karena masih banyak pekerja perempuan yang belum memperoleh hak maternitasnya yang sesuai UU Ketenagakerjaan saat  ini, masih banyak ditemukan praktik  pekerja perempuan di saat kondisi hamil tidak diberikan hak cutinya tetapi justru oleh perusahaan dirumahkan atau di minta mengundurkan diri dari pekerjaannya, dengan alasan tak jelas, setelah melahirkan mereka dipersilahkan melamar kembali bekerja, ini banyak terjadi pada pekerja outsourcing, PKWT/ PKWTT, ada juga cuti melahirkan yang tidak dibayar hak cuti nya, hak cuti diberikan tidak selama 3 bulan atau mendekati pekerja melahirkan, hak cuti mentruasi yang dipersulit, termasuk belum  semuanya perusahaan menyediakan ruang laktasi, penitipan anak bagi  anak pekerja (day care), termasuk hak cuti paternitas bagi suami yang hanya diberikan 2-3 hari untuk mendampingi  istrinya sebelum dan pasca melahirkan yang dianggap masih belum cukup, dan masih banyak lagi  persoalan hak-hak pekerja perempuan yang terjholimi.

Tri Ruswati juga menambahkan, setelah mencermati paparan survei ILO tersebut diharapkan pekerja diminta mau untuk berinvestasi pada paket transformatif di mana salah satunya untuk melindungi hak cuti melahirkan yang masih banyak praktik tidak  dibayarkan oleh perusahaan yang masih banyak melanggar maka diharapkan melalui investasi asuransi atau menambah item program manfaat yang diusulkan dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau dengan meningkatkan beban pajak penghasilan pekerja (PPh 21), ini sangatlah riskan dan perlu di bahas dan dikajinya lebih lanjut oleh LKS Tripartite, mempertimbangkan beban para pekerja saat ini sudah dihadapkan  dengan berbagai persoalan perekonomian, seperti harga kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari yang semakin hari semakin tinggi yang tidak sesuai dengan penghasilan para pekerja di Indonesia, belum lagi beban potongan pajak penghasilan bagi pekerja perempuan yang masih dianggap lajang (PPh 21) yang lebih besar dibandingkan pekerja laki-laki, apalagi jika dimasukkan ke dalam salah satu Program baru BPJS Ketenagakerjaan otomatis juga akan menambah beban Iuran Anggota yang pada akhirnya akan banyak mengurangi pendapatan penghasilan pekerja setiap bulannya, sedangkan memberikan perlindungan dan hak cuti adalah kewajiban pemberi kerja atau pengusaha.

“Apalagi jika dibebankan pada pajak penghasilan pekerja (PPn 21) jelas untuk saat ini kami berkeberatan karena transparansi terhadap penerimaan, pengelolaan  dan pengawasan  pajak dari masyarakat oleh institusi Dirjen Pajak belum maksimal, masih menimbulkan krisis ketidak kepercayaan masyarakat. Jangan sampai rakyat dibebankan untuk disiplin membayar  pajak sementara oknum pajak makan pajak. Sebaiknya kita bersama-sama mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No.183 tentang Perlindungan Maternitas untuk mendapatkan kerja layak bagi Pekerja”  pungkasnya

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *