Jakarta_Kspsinews,- Lingkungan kerja yang aman adalah hak bagi seluruh karyawan agar terlindungi dari segala bentuk diskriminasi, pelecehan maupun kekerasan. Hal ini mengingat tindakan berupa diskriminasi, pelecehan, hingga kekerasan dapat menimpa siapa saja, tidak terbatas gender maupun jabatan dan bahkan bisa terjadi secara berulang.
Untuk itu, implementasi Respectful Workplace Policy (RWP)dapat menjadi landasan kebijakan yang mengatur tentang lingkungan kerja aman di lingkungan perusahaan, agar seluruh karyawan dan insan perusahaan terus mengedepankan rasa saling menghargai dan melindungi harkat serta martabat manusia.
Dengan mengedepankan sikap saling menghormati dan menghargai, akan terwujud lingkungan kerja yang inklusif, produktif serta menjamin keberlanjutan perusahaan dengan tetap menjunjung Hak Asasi Manusia. Penyelenggara RWP sangat mendukung penuh kebijakan ini, agar segera terimplementasi di lingkungan kerja guna menciptakan rasa aman dan nyaman dalam bekerja.”
Menurut Tri Ruswati Waksekjen Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPP KSPSI kepada Kspsinews, Respectful Workplace Policy hadir sebagai pedoman yang mengatur tentang bagaimana seorang individu sebaiknya bersikap, dalam mencegah tindakan diskriminasi, pelecehan dan kekerasan. Dimana hal tersebut bisa terjadi di lingkungan kerja, baik antara atasan dengan pekerja dalam hubungan vertikal, atau antar pekerja yang sifatnya horizontal bahkan dengan pihak ketiga.
Memahami bahwa lingkungan kerja yang inklusif dan aman dapat terwujud melalui pemahaman dan pengakuan atas hak asasi manusia, serta peran perusahaan yang secara aktif membangun lingkungan perusahaan yang inklusif dan aman. Selain juga menciptakan iklim lingkungan kerja tanpa praktik atau perilaku yang tidak dapat diterima, serta tidak menoleransi perbuatan pelecehan di tempat kerja maupun dalam media komunikasi yang tidak sesuai dengan hukum atau ketentuan perundang undangan.
Melalui pedoman RWP ini, diharapkan Perusahaan berkomitmen membangun lingkungan inklusif dan aman bagi seluruh pekerja, termasuk dalam memfasilitasi interaksi sosial bagi seluruh stakeholder perusahaan,” tambah Tri Ruswati.
Pedoman RWP mengacu kepada UU nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Perundang-undangan di Bidang Ketenagakerjaan, serta berlandaskan UUD 1945 dan Pancasila. Aturan tersebut diikuti edaran Kementerian Tenaga Kerja tentang kebijakan berperilaku di tempat kerja, yang memuat tentang bebas dari diskriminasi, bebas kekerasan dan pelecehan.
Dijelaskan lebih dalam, RWP menjadi landasan dalam menciptakan lingkungan kerja aman dan nyaman, dengan menjunjung tinggi keberagaman serta kesetaraan. Hal ini pun menjadi salah satu isu global, dimana inklusifitas merupakan sasaran utama untuk menghargai keberagaman tanpa ada lagi diskriminasi serta perlindungan terhadap pelecehan maupun tindak kekerasan.
Salah satunya bagi perempuan dan disabilitas, yang sampai saat ini terus berjuang untuk mendapat kesempatan tidak hanya di dunia kerja, tapi juga lingkungan agar bisa mandiri dan sejajar dengan masyarakat pada umumnya.
“Oleh karena itu, RWP ini juga dapat menjadi upaya dalam memberikan kesempatan dan kesetaraan bagi perempuan,serta menghargai yang disabilitas dalam dunia kerja. Sebab RWP ini bukansekadar memberi kesempatan, tapi bagaimana agar tidak ada lagi diskriminasi di dalamnya,” tandas Tri Ruswati.
Menerapkan RWP sebagai pedoman dalam aktivitas kerja, sehingga kedepan dapat menjadi kebiasaan dengan implementasi optimal dalam mendukung kinerja perusahaan. Namun begitu akan tetap ada evaluasi danpengukuran penilaian tentang sejauh mana RWP terimplementasi di seluruh perusahaan.
Kedepannya, jika ada yang melanggar jelas akan ada sanksi yang diterapkan. Jadi karyawan perlu membiasakan RWP diimplementasikan sambil dievaluasi penerapannya. Sebab ada Does and Don’t yang harus diterapkan di lingkungan kerja, guna menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman,” RWP ini menjadi pedoman yang baik bagi perusahaan di Indonesia untuk memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama di dunia kerja tanpa adanya diskriminasi.
Maka dari itu, implementasi RWP dapat menjadi langkah strategis bagi perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang jauh lebih kondusif, dengan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh karyawan untuk terus produktif dalam mendorong keberlanjutan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja bermartabat, sehingga produktivitas bisa dicapai dengan saling menghargai antar insan perusahaan, dan berharap RWP bisa diimplementasikan secara konsisten di lingkungan perusahaan, pungkasnya Tri Ruswati menutup penjelasannya.
Noted Call Center/ Pusat Pengaduan tindakan Kekerasan & Pelecehan hubungi link tree
ICT Watch sebagai berikut https://s.id/kbgokerja dan https://s.id/amanbergerak