Jakarta_Kspsinews,- Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia bekerjasama dengan Kantor International Labor Organizatio (ILO) Jakarta mengadakan pertemuan Consultative Meeting Kedua dalam rangka pengembangan peta jalan (road map) dan dalam menerima masukan yang lebih mendalam dari berbagai stakeholder, di Hotel Westin , Jakarta, Senin 11 September 2023.

Acara yang dibuka oleh Deputi Menteri Bidang Kesetaraan Gender, Kementerian PPPA, Lenny N Rosalin yang dalam sambutannya memberikan pemaparan inisiatif dan kemajuan inisiatif pemerintah pada rancangan peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan.

Sebagaimana diketahui bahwa Pemerintah Indonesia telah menginisiasi care economy pada kepemimpinan Indonesia di G20 pada tahun 2022 dengan mengakui care economy sebagai bagian dari Deklarasi Pemimpin G20 Bali 2022. Di tingkat negara, Presiden Indonesia menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagai Kementerian terkemuka di bidang  ekonomi perawatan dalam menanggapi tindakan ini. Sementara itu, DPR menginisiasi rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak yang sedang dalam proses konsultasi dengan pihak swasta, CSO dan pemerintah untuk  mempertajam isu-isu strategis mengenai kebijakan dan layanan perawatan untuk mengurangi stunting di Indonesia dengan aspek-aspek terkait seperti maternity, paternity. , akses layanan penitipan anak, istirahat menyusui, dan lain sebagainya.

Sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, isu ekonomi peduli dijabarkan ke dalam 17 Golden Goals Indonesia. Sebagai langkah selanjutnya, permasalahan ekonomi peduli ini akan  diakomodasi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029. Memahami kompleksitas dan isu-isu serta peraturan lintas sektoral di antara kementerian-kementerian terkait isu-isu  ekonomi layanan, penting untuk mengembangkan definisi yang dioperasionalkan, mengidentifikasi isu-isu utama, hambatan utama, dan mengembangkan tonggak sejarah untuk mencapai tujuan utama layanan kesehatan. permasalahan perekonomian yang tercermin dalam 17 Golden Goals Indonesia. Untuk itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana menyusun Peta Jalan Ekonomi Perawatan dan Rencana Aksi Nasional prioritas 5 tahun untuk  berkontribusi pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025-2029 dalam berkontribusi terhadap  peningkatan partisipasi angkatan kerja perempuan pada tahun 2045 sebesar 70% (Bappenas), mengurangi angka stunting,  mendorong dunia kerja yang lebih transformatif gender, dan mendorong pekerjaan layak bagi pekerja perawatan. Atas keprihatinan ini, Kerangka Kerja Perawatan 5R ILO menjadi salah satu referensi untuk memperkuat intervensi komprehensif terhadap kebijakan dan layanan perawatan.

Karena alasan-alasan di atas, serangkaian lokakarya konsultasi diadakan untuk mengembangkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan dengan menekankan topik-topik tertentu mengenai ekonomi perawatan. Saat ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, didukung oleh ILO, akan menyelenggarakan Pertemuan Konsultatif Pemangku  Kepentingan yang kedua mengenai pengembangan peta jalan dan rencana aksi nasional Ekonomi Care untuk berbagi rancangan peta jalan dan rencana aksi nasional ekonomi perawatan. kepada masing-masing kementerian, pemangku kepentingan terkait lainnya, dan Mitra Pembangunan Internasional atas masukan dan komentarnya.

Diharapkan isu-isu paling strategis mengenai ekonomi perawatan, khususnya pencapaian dan indikatornya, dapat dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan keterkaitannya dengan tanggung jawab utama masing[1]masing kementerian. Sejalan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, isu ekonomi peduli dijabarkan ke dalam 17 Golden Goals Indonesia.

Pada acara tersebut DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, dihadiri oleh Tri Ruswati dan Royanto Purba yang dalam sesi diskusi dalam memberikan masukan pada isu cuti maternitas dan cuti pateritas serta isu pengadaan ruang atau tempat bagi ibu hamil di perkantoran untuk laktasi. Selain itu pekerja/buruh menyoroti bahwa para pekerja perawatan dapat didorong menjadi pekerja formal sehingga hak-haknya sebagai pekerja dapat diakomoir.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *