Jakarta_Kspsinews,- Biro Kerja Sama, Sekretariat Jenderal- Kementrian Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Koordinasi Tripartit dalam rangka menyusun dan mempersiapkan kertas posisi Delegasi Republik Indonesia (DelRI) menghadiri International Laborur Conference (ILC) sesi 111 yang akan berlangsung pada tanggal 5 s/d 6 Juni 2023 di Jenewa, Swiss. Rapat yang dihadiri oleh Kantor ILO Jakarta, APINDO,KADIN dan 10 Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh berlangsung selama selama dua hari (9 s/d 10 Mei 2023) di Hotel Haris, Tebet, Jakarta.
Sebanyak 13 anggota Delegasi RI dari unsur Pekerja/Buruh dibagi kedalam 6 komite diantaranya Finance Committee diwakili oleh Mustopo dan Sunandar; Committee on the Application of Standards diwakili oleh Elly Rosita, Bibit Gunawan dan Prihanani; Standard Setting Committee on Apprenticeship: diwakili oleh Andreas dan Gio Recurrent Discussion Committee on Labour Protection A. Mustakim dan A. Supri; General Discussion Committee on a just Transition diwakili Dartha dan Ramidi; serta General Affairs Committee diwakili oleh Nofel dan Deddy.
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rapat pembahasan penyiapan butir-butir intervensi setiap komite menghasilkan beberapa butir kesepakatan untuk diajukan pada pembahasan pleno yang akan menjadi bagian dari kertas posisi DelRI pada ILC-111 diantaranya mendorong ratifikasi Konvensi ILO K-155 tentang OSH, K-190 tentang tempat kerja yang berisi rekomendasi kewajiban negara dan pengusaha untuk menyediakan ruang atau dunia kerja yang aman dan inklusif.
Pada komite Pemagangan , Serikat Pekerja/Serikat Buruh menekankan agar Pemagangan bukan sebagai persinggahan dimana setelah selesai pemagangan tidak ada kepastian kerja dan pemagangan juga harus mampu mendorong enteurprenership bagi peserta magang. Selain itu juga disoroti tentang mentor pemagangan yang benar-benar memiliki ketrampilan pedagogic, juga tentang pentignya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan pemagangan.
Komite Perlindungan Tenaga Kerja menekankan pada upah yang layak, waktu kerja, K3 termasuk Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dan pelecehan seksual daring di lingkungan kerja. Komite ini juga menekankan defenisi yang sama apa yang disebut dengan pekerja informal serta batasan- batasannya sehingga regulasi yang mengatur tentang hak dan kewajiban sektor ini dapat menyentuh. Juga disoroti perlindungan sosial pekerja migran harus dipastikan, juga pengawasan terhadap pekerja migran .
Komite Transisi Energi Yang Berkeadilan mengajukan intervensi tentang adanya roadmap ketenagakerjaan dalam mengantisipasi pelaksanaan reskiling, upskilling dan newskiling, mendorong dibentuknya dialog sosial tripartite juga mendorong agar perhatian pada dampak limbah Energi Baru Terbarukan (EBT) tidak diabaikan.
Komite General Affairs mennyoroti tentang tindak lanjut pelaporan yang pernah dilakukan oleh SB/SP Indonesia terhadap pelaksanaan konvensi di Indonesia terkait kebebasan berserikat (Observation (CEACR) – adopted 2017, published 107th ILC session (2018)). Hal kedua yang disoroti adalah minimnya partisipasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam perancangan peraturan, mulai dari UU Cipta Kerja sampai dengan peraturan pelaksanaannya. Terakhir disoroti juga tentang Export Processing Zones (EPZ) karena dalam pandangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh biasanya merupakan kegiatan investasi jangka pendek sehingga tidak berpengaruh pada ekonomi lokal, dan juga rentan terjadi penyimpangan terhadap standar perburuhan untuk pekerjaan yang layak (seperti masalah upah, kebebasan berserikat, lingkungan).
Pada acara tersebut diberikan penjelasan singkat terkait prosesi pengurusan administrasi perjalanan dinas luar negeri delegasi ILC ke-111oleh Biro Kerja Sama yang diwakili oleh Melissa Kumumarini.