Bogor_Kspsinews,- Isu Tenaga Kerja Asing (TKA) di tubuh industri pertambangan mineral dan batubara masih menjadi topik hangat yang selalu dipertanyakan. Sekretaris Jenderal Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI) sekaligus Wakil Sekjen DPP KSPSI Tayeb Demara mengusulkan sebaiknya pihak pengusaha atau pemilik perusahaan khususnya pemilik tambang nikel yang ada seharusnya wajib melibatkan potensi-potensi warga lokal.
Menurut Tayeb ada kemungkinan isu TKA ini terus bergulir karena selama ini masyarakat setempat tidak merasa diuntungkan dengan kehadiran para pengusaha yang ada di wilayah lingkar tambang sekitarnya. Masyarakat lokal pertambangan tidak diajak untuk terlibat secara bersama-sama dalam tata kelolah yang adil secara ekonomi dan sosial.
“Jika kita melihat data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melaporkan data terkini bahwa jumlah tenaga kerja asing di sektor mineral dan batu bara atau Minerba, masih mendominasi di sektor pertambangan khususnya nikel” pungkas Tayeb.
Tayeb Demara mengingatkan bahwa pengaturan mengenai penggunaan tenaga kerja asing telah dijelaskan setidaknya dalam tiga regulasi, yakni Undang-Undang Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Minerba, Peraturan Pemerintah Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Lebih lanjut Tayeb mengatakan “Penyerapan tenaga kerja asing hanya dapat dilakukan apabila tidak terdapat tenaga kerja lokal atau nasional yang memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. Dalam hal pengaturan tenaga kerja di sektor pertambangan dan minerba, pihaknya mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Kementrian ESDM dan Kementerian Ketenagakerjaan. Kementerian ESDM mengatur tenaga kerja di sektor pertambangan berdasarkan UU No 3 Tahun 2020 tentang minerba dan PP Nomor 96 Tahun 2021”.
Berdasarkan PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba dan Permen ESDM 25/2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba dan Batubara, Ridwan selaku Dirjen Minerba mengatakan TKA memang boleh dipekerjakan apabila memenuhi beberapa kondisi. Setidaknya ada sekitar 95 jabatan yang dapat diduduki oleh TKA (positive list) dengan berbagai kriteria dan syarat. Penyesuaian daftar jabatan dan persyaratannya ini disusun berdasarkan hasil evaluasi terhadap kebutuhan perusahaan dan ketersediaan TKI. Adapun jabatan yang boleh diisi oleh TKA yakni direksi, advisor, spesialis, tenaga ahli, manajer, dan general superintendent.
“Pada tahun 2021 dari data yang kami miliki terdapat 23.857 orang TKI di industri minerba. Ini yang perlu kita cermati bahwa 3.121 TKA ini disinyalir akan bertambah kedepannya. Ini yang dapat menjadi perhatian kita semua,” ujar Tayeb saat di wawancarai di kediamannya Bogor, (31/12/2022).
“Sebagai Pengurus KSPSI saya berharap kedepan, tenaga kerja lokal mampu bersaing dan melahirkan terobosan baru dalam mewarnai tata kelolah produksi dan industri pertambangan yang berbasis negosiasi dalam mewujudkan tata kelola industri pertambangan dari hulu kehilir yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Saya akan mendorong DPP KSPSI untuk aktif mencermati dan melakukan usaha peningkatan kompetensi pekerja Indonesia di sektor pertambangan” tutup Tayeb.