dpp-kspsi-audensi-perppu-menko-airlanggaDPP mendesak pemerintah dilibatkan dalam aturan turunan perppu

Jakarta_Kspsinews,- Terbitnya Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah menuai polemik di masyarakat, khususnya kalangan serikat pekerja. Enggan terlalu dalam terlibat dalam polemik, KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Rabu, 18/1/2023, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan audiensi tersebut, KSPSI diwakili langsung oleh Ketua Umum DPP KSPSI, Yorrys Raweyai, beserta jajaran kepungurusan DPP KSPSI, yakni Bibit Gunawan (Sekjen), Adlan Nawawi (Waketum), Arnold Sihite (Waketum), Agung Nugroho (Waketum), Hendi Purnomo (Waketum), dan Royanto Purba (Wasekjen).

Dalam pertemuan yang berlangsung akrab dan hangat tersebut, Yorrys menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan DPP KSPSI untuk meminta penjelasan kepada Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian dan “leading sector”perekonomian dan ketenagakerjaan tentang muasal dan tujuan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kami memahami bahwa polemik dan perbedaan pandangan adalah suatu hal yang wajar di alam demokrasi. Meski demikian, sebagai organisasi pekerja, kami meminta penjelasan dan arahan tentang maksud penerbitan Perppu Cipta Kerja agar persepsi tentang Perppu tersebut tidak bias”, terang Yorrys.

Ketua Umum DPP KSPSI itu juga menyatakan bahwa masukan dan arahan dari pemerintah akan menjadi bahan bagi KSPSI dalam menjelaskan dan menyosialisasikan Perppu tersebut di kalangan pekerja.

Merespons hal tersebut, Airlangga menyatakan bahwa pada dasarnya Perrpu Cipta Kerja mengandung substansi yang sama dengan UU Omnibuslaw sebelumnya. Hanya ada beberapa penambahan pasal yang secara umum bersifat menguatkan.

Airlangga juga menambahkan bahwa Perppu ini tidak muncul secara tiba-tiba. Melainkan telah mengakomodasi masukan-masukan dari DPR, termasuk unsur-unsur masyarakat pekerja dan pengusaha.

“Sejak 2020, peringkat daya saing kita berada di angkat 31. Pasca UU Omnibuslaw disahkan, peringkat kita naik ke angka 26. Setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Omnibuslaw sebagai inkonstitusional bersyarat, peringkat kita turun di angka 40”, jelas Airlangga.

Airlangga tidak menampik adanya penolakan terkait Perppu tersebut, di antaranya terkait Pekerjaan Waktu Tertentu (PKWT) dan Pengupahan. Hal itu ditegaskan kembali dalam Perppu Cipta Kerja dengan tambahan ketentuan dan tolak ukur.

“Pada prinsipnya muatan Omnibuslaw dan Perppu Cipta Kerja tidak jauh berbeda. Sehingga tidak diperlukan pembahasan ulang. Diantaranya bagian Omnibuslaw HPP Administrasi Perpajakan. Itu yang disesuaikan”, ujar Airlangga.

Airlangga juga mengajak organisasi pekerja untuk mengawal aturan turunan Perppu Cipta Kerja.

“Perubahan juga terkait dengan ketentuan PKWT dan Pengupahan. Jika dalam UU Omnibuslaw ketentuan pengupahan merujuk pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dalam Perppu, ditambah dengan indeks tertentu yang formulasinya disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan”, tambah Airlangga.

Dengan hadirnya Perppu Cipta Kerja ini, diharapkan akan mampu merespons persoalan ekonomi dan UMKM, serta iklim investasi yang membutuhkan jaminan kepastian hukum melalui Perppu Cipta Kerja.

Airlangga memastikan bahwa Perppu Cipta Kerja memberi harapan yang lebih baik bagi masa depan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal itu karena Perppu Cipta Kerja memuat perbaikan-perbaikan di bidang UMKM, apirasi tenaga kerja dan kepastian hukum bagi mereka yang terjalin di dalamnya.

Menutup audiensi tersebut, Yorrys menyampaikan apresiasi atas penjelasan Airlangga. Ketua Umum KSPSI itu pun memahami sepenuhnya maksud baik pemerintah untuk memastikan iklim investasi tetap terjaga dengan baik dan tetap menjamin ketersediaan lapangan tenaga kerja yang lebih luas.

“Intinya, kami meminta pemerintah melibatkan organisasi pekerja dalam pembuatan aturan turunan Perppu Cipta Kerja“, khususnya kalster ketenagakerjaan tutup Yorrys.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *