KSPSI Pimpinan Bapak Yorrys Raweyai tergabung dalam Jejaring Maritim Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersama lembaga NGO (Non-Governmental Organization), dengan tujuan bersama mengawal Konvensi ILO 188 sampai dengan di ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Tercatat sudah 24 negara meratifikasi Konvensi ini.
Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan adalah perjanjian internasional yang bertujuan melindungi hak-hak pekerja di sektor perikanan. Berikut rangkuman utama konvensi ini:
- Cakupan: Berlaku untuk nelayan yang bekerja di atas kapal perikanan, mencakup keselamatan, kesehatan, dan kondisi kerja.
- Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan nelayan dengan memastikan kondisi kerja yang aman dan adil.
- Kewajiban Negara: Negara yang meratifikasi harus melaksanakan peraturan tentang keselamatan, kesehatan, jam kerja, dan upah, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
- Hak Nelayan: Meliputi hak atas pekerjaan yang layak, perlindungan keselamatan, dan akses ke layanan kesehatan serta jaminan sosial.
Konvensi ini bertujuan meningkatkan standar hidup dan perlindungan bagi pekerja di sektor perikanan global.
Serap aspirasi diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dengan pemateri terdiri dari ILO Jakarta & Timor Leste, Kementerian Luar Negeri RI, APINDO dan Jejaring Maritim SP/SB. Acara berlangsung di Royal Padjajaran Hotel, 30 Oktober 2025. KSPSI diwakili oleh Wakil Sekretaris Jenderal, Rizky Yudha. Dalam kesempatan dialog Rizky menyampaikan, “Sesuai pemaparan Kemenlu bahwa merujuk kepada Pasal 12 Undang-undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, maka ratifikasi harus di prakarsai sebuah Kementrian untuk diajukan guna mendapat restu Presiden Republik Indonesia dan Kementrian yang dimaksud membentuk Panitia Antar Kementerian (PAK)”, ujar Rizky
Rizky menegaskan, “Maka kami meminta agar Kemnaker membentuk PAK di November 2025, sejalan dengan pernyataan Menteri Yassierli pada High Level Meeting beberapa waktu lalu, yang menginginkan agar Konvensi 188 diratifikasi, menurutnya dengan ratifikasi Konvensi 188 pemerintah dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja perikanan, termasuk aspek keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah laak, serta jaminan sosial.
Yassierli juga pernah menyinggung kondisi pekerjaan awak kapal perikanan yang dikenal dengan istilah 4D (dirty, difficult, dangerous, deadly) atau pekerjaan kotor, sulit, berbahaya dan mengancam keselamatan jiwa. “Kami memahami desakan organisasi dan serikat pekerja untuk segera meratifikasi Konvensi 188 demi melindungi pekerja sektor perikanan,” kata Yassierli.***Rizky