Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, menggelar konsultasi publik di Ambon, Maluku, pada 28 dan 29 Oktober 2025. Peserta terdiri dari tiga unsur kepentingan yang tersebar di 8 (delapan) Provinsi, yakni Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, serta wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku. Konsultasi publik ini merupakan kali kedelapan dari target 13 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, jelas Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Deki Haidar Ulum.

KSPSI dalam kesempatan tersebut menjadi salah satu nara sumber dengan materi Peningkatan Perlindungan Pekerja Pasca Putusan MK Nomor 168. Wakil Sekjen DPP KSPSI yang diutus mempresentasikan pandangan organisasi dalam hal tersebut.

Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 sebagai respons atas Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja. Salah satu putusan dalam keseluruhan putusan tersebut adalah pembentukan UU Ketenagakerjaan yang terpisah dengan UU Cipta Kerja untuk agar tidak terjadi himpitan norma yang cenderung membigungkan, dan membuat norma ketenagakerjaan lebih jelas dan tegas untuk diimplementaskan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang dimaksud.

Merujuk pada poin-poin Putusan MK, maka ada beberapa poin yang menjadi perhatian  sebagai usulan dan perdapat yang bersumber dari KSPSI, yaitu : Tenaga Kerja Asing (TKA), Pengupahan & Pesangon dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).***Rizky

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *