Bandung_Kspsinews,- Sebanyak 2500 pekerja anggota Federasi Serikat Pekerja TSK Rekonsiliasi Jawa Barat yang meliputi daerah Majalengka dan Bandung melakukan unjuk rasa di Gedung Sate dan Rumah Dinas Pejabat Gubernur Propinsi Jawa Barat, pada Rabu, 29 November 2023. Unjuk rasa tersebut terkait dengan dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 Jo PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan serta meminta pemerintah untuk menetapkan kembali upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
Asep Odin, Ade Riki, Junaedi, Umi Yeti, Eka Suryaman. dan Marso memimpin langsung aksi unjuk rasa bergerak dari Majalengka bergabung dengan anggota dari Bandung yang dipimpin oleh Iin Suhendi, Wawan Setiawan, Aip Sopardi sebagaimana yang disampaikan oleh Usep kepada media.
Ribuan massa pekerja/buruh dari berbagai Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Se Jawa Barat bersama-sama melakukan unjuk rasa menolak formula perhitungan pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Usep menegaskan bahwa FSP TSK Rekonsiliasi menegaskan bahwa pekerja/buruh meminta kenaikan upah paling tidak 15%. Pekerja/buruh sangat kecewa kenaikan upah hanya sekitar 0,5 persen dan sangat tidak adil bagi pekerja.
FSP TSK Rekonsiliasi akan tetap bersama seluruh pekerja/buruh Jawa Barat bersama-sama menyuarakan penolakan PP 51 Tahun 2023 ini dan tetap konsisten memperjuangkan hak-hak pekerja yang wajar.