Jakarta_Kspsinews,- BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka  Serap Aspirasi Dan Monitoring Evaluasi Implementasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengundang  perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang berlangsung di Hotel Mercure Gatot Subroto,Rabu, (17/05/2023).

Kegiatan ini sehubungan dengan telah diimplementasikannya manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sejak Februari 2022, dan dipandang perlu untuk dilakukan serap aspirasi dan monitoring evaluasi secara berkala atas pelaksanaan pemberian manfaat atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Retno Pratiwi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa total peserta aktif berdasarkan data terakhir Dasboard JKP SIAPKerja (16/05/2023) adalah 12.900.691 dengan total penerima manfaat sebanyak 30.357 yang terbagi atas manfaat uang tunai sebanyak 30.357 dan manfaat akses informasi pasar kerja yakni asesmen sebanyak 28.6555 dan konseling 170. Total yang sudah bekerja sebanyak 748 orang.

Menurut Retno, dengan data ini tentu bisa memberikan gambaran bahwa mengenai perkembangan JKP yang rencananya setiap 2 tahun akan di evaluasi.

Sementara itu Deputi Kebijakan Program Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Isnavodiar Jatmiko menjelaskan tentang validitas NIK KTP dan Single Identity di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang meliputi Validitas Identitas, Data Aset Omset, Data Hubungan Kerja, dan Upah. Selain itu dijelaskan tentang kriteria penerima manfaat JKP dan hal-hal yang menjadi penyebab manfaat JKP tidak dapat diterima.

Beberapa masalah yang menyebabkan kategori bukan penerima manfaat JKP diantaranya : PKWT yang habis kontrak, tidak memiliki bukti PHK, cacat total tetap,pension, tidak segera mengajukan JKP 3 bulan sejak PHK, dan tidak memiliki program BPJSTK aktif.

Beberapa masukan dan pertanyaan dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh diantaranya pada persoalan “3 bulan sejak masa PHK” karena jika terjadi perselisihan tentu membutuhkan waktu yang panjang dan butuh kejelasan sejak kapan hitungan 3 bulan tersebut. Selain itu persoalan pengunduran diri juga termasuk yang disoroti para pekerja/buruh mengingat fakta di lapangan sering kali PHK itu justru diminta mengundurkan diri oleh perusahaan.

Siti Nur Azizah salah satu perwakilan dari KSPSI meminta agar persyaratan administrasi dibuat sesimpel mungkin, terutama pada kesalahan-kesalahan input dari perusahaan.

Siti juga meminta agar Kementrian Ketenagakerjaan benar-benar melibatkan serikat pekerja/buruh dalam sosialisasi program JKP ini, mengingat sebagai program yang tergolong baru tentu butuh sosialisasi terutama pada daerah-daerah yang jangkauannya jauh.

Kedepan pelaksanaan serap aspirasi akan tetap dilakukan dalam rangka menerima masukan-masukan dari serikat pekerja/serikat buruh sehingga dapat meningkatkan pelayanan dan manfaat JKP sebagai bantalan dalam mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaannya.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *