Jakarta_Kspsinews,- Profesor Warsito (Deputi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kemenko PMK) menyoroti rendahnya ketenagakerjaan Indonesia dalam sektor elektronik. Hal ini dikatakannya dalam Dialog Nasional tentang strategi mempromosikan dan mengembangkan tenaga kerja terampil, yang diselenggarakan oleh ILO kantor Jakarta, di Hotel Le Meredien, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.
Menurutnya secara fakta bahwa industri bidang elektronik selalu tumbuh seiring majunya suatu negara, bahkan belum pernah seiring perjalanan waktu, sektor elektronik mengalami penurunan. Bahkan dalam konteks dunia pendidikan animo dibidang elektronik baik dalam level pendidikan menengah dan juga level pendidikan tinggi, tidak pernah sepi. Namun permasalahan tetap terjadi dimana gap antara pendidikan dan industri selalu menjadi tantangan bersama dari waktu ke waktu.
Warsito memandang penting kerjasama kerjasama dengan ILO yang didukung oleh pemerintah Jepang. Melalui riset yang dilakukan ILO memberikan pondasi yang rill dan aksi-aksi yang nyata tentang perbaikan apa yang harus dilakukan dengan memandang tidak ada istilah terlambat.
Dalam catatannya bahwa dalam industri elektronika, Indonesia masih pada level produk, pada level perakitan, serta distribusi; dan belum masuk dalam ranah yang lebih tinggi yakni ke ranah riset.
Perlu mempertanyakan apakah ada industri-industri di Indonesia dalam bidang-bidang riset dan development terkait dengan konten substansi ekektronika didalamnya.
Melalui dialog nasional ini, Warsito mengajak agar semua pihak bersama berangkulan mengembangkan dengan institusi pendidikan tinggi dan lembaga-lembaga riset.
Industri elektronika memiliki sesuatu yang sangat dinamis baik dalam pertumbuhan maupun varitas produk tidak lagi linier,melainkan eksponensial. Artinya jauh lebih cepat, sehingga gapnya memungkinkan produk dan pendidikan tidak akan pernah bertemu.
Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Pemerintah Indonesia sejak 2016 telah dilakukan revitalisasi SMK yang dikembangkan 2022 menjadi revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Melalui Perpres Nomor 68 tahun 2022 yang menjadi jawaban permasalahan-permasalahan tersebut.
Dengan kata lain, Solusi yang diberikan pemerintah adalah tatakelola kelembagaan,dimana melalui perpres tersebut, kesatuan seluruh penggerak baik kesiapan dari sisi SDM,suplainya, demandnya dari sisi industri, dan dalam konteks pendidikan dan pelatihan vokasi menjadi satu wadah pada revitalisasi vokasi.