perppu 2 tahun 2022Salinan Perppu 2 Tahun 2022

Jakarta_Kspsinews,-  Sebagaimana dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tentang berita publikasi 30 Desember 2022, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Menko Bidang Politik,Hukum dan Keamanan, Mahfud MD serta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, mengumumkan tentang diterbitkannya Perpu No 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember 2022.

Dalam penjelasannya Airlangga menegaskan Perpu ini diterbitkan dengan pertimbangan antisipasi kondisi global ekonomi dan geopolitik maka pemerintah merasa perlu untuk bertindak cepat dan tepat. Selain itu Putusan Mahkama Konstitusi (MK) No.91/PUU-XVIII/2020 terkait UU Cipta Kerja sangat mempengaruhi perilaku dunia usaha, padahal saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi, maka perlu suatu kepastian hukum termasuk bagi pelaku usaha.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dengan investasi sebagai andalan. Pemerintah menargetkan Rp.1.200 triliun sehingga perlu kepastian hukum dan dengan harapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini bisa menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi.

Royanto Purba, wakil sekjen DPP KSPSI menanggapi diterbitkannya Perpu ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan namun masih perlu dicermati lebih mendalam. Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tertuang dalam UU No.15 Tahun 2019 salah satunya tentang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden dapat menetapkan Peraturan Perundang-Undangan (PERPU) atau Noodverordeningsrecht Presiden . Aturan ini diadakan agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam genting sehingga memaksa pemerintah bertindak lekas dan tepat.

“Ada kesan tergesa-gesa menurut saya, kalau dikaitkan dengan Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020 yang dibacakan pada 25 November 2021. Hal lainnya dikeluarkannya Perpu pada masa reses anggota DPR RI sehingga belum diketahui apakah disetujui atau ditolak. Memang Perpu adalah wewenang dan hak pemerintah untuk menerbitkan, namun selanjutnya harus diajukan kepada DPR dalam masa sidang berikutnya kan? Untuk sementara ini Perpu dapat dijalankan akan tetapi bagaimana kalau di tolak ? Tentu kembali pada revisi UU sebagaimana yang dimintakan oleh MK dan tentu memakan waktu yang lama” ungkap Royanto.

Lebih lanjut Royanto juga menyingkapi perihal pasal yang mengatur alih daya. Pasal 64 (1) Perusahaan dapat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis. Seharusnya jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan harus lebih rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir kedepannya. Kalau dibandingkan dengan UU No.13 tahun 2003 jelas disebutkan pekerjaan yang dapat dialihdayakan antara lain cleaning service,security, transportasi, cathering dan pertambangan migas.

Royanto mengatakan :”Kalau seperti ini apa bedanya dengan UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK ? Jadi pemerintah terkesan buru-buru dalam menyusun perpu ini yang justru bisa menjadi boomerang kedepannya. Sekrusial apa sebenarnya hingga Perpu ini harus dipaksakan terbit jelang akhir tahun?”

“Kalau alasan target investasi yang dikatakan oleh pemerintah dan perang Rusia-Ukraina, menurut saya ini jadi tidak sinkron. Tidak mungkin ada investor yang berinvestasi jika seandainya Perpu ini nantinya mendapat penolakan lagi, dan perang Rusia-Ukraina disatu sisi justru memberi keuntungan bagi Indonesia yakni dengan naiknya harga komoditas mineral yang banyak diekspor dari Indonesia.”tandas Royanto.

“Pemerintah harusnya belajar dari kejadian pembentukan UU Ciptaker yang akhirnya menjadi tidak efektif, UU Ciptaker itu juga bisa dikatakan tergesa-gesa dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK. Saya secara pribadi setuju pemerintah mengeluarkan Perpu untuk kepastian hukum, namun tidak juga seperti kebakaran jenggot seperti ini yang justru dapat menimbulkan preseden buruk masyarakat pada pemerintah. Kita akan dalami lagi isi Perpu ini karena sebagai masyarakat kita wajib mengawal untuk kebaikan bangsa dan negara” tutup Royanto.

By Admin

10 thoughts on “Dibalik Noodverordeningsrecht Presiden Mengeluarkan Perpu No.2 Tahun 2022”
  1. Lakukan langkah kongkret Bunga, layangkan surat resmi nota protes mengenai terbitnya Perpu itu agar publik tahu KSPSI tidak diam saja.

    1. KSPSI masih terdepan untuk kepentingan parah buruh di Indonesia
      Segala peraturan yg tidak berpihak harus dilawan

      1. Kerja nyata di lapangan hrs trs dimonitor krn kesejahteraan pekerja adalah ujung tombak bangsa.

    2. Harus dilakukan langkah nyata secara formil juga selain pernyataan di media. Hal ini dilakukan agar KSPSI benar2 elegan dan memulai lebih dulu dalam hal menyikapi purusan pemerintah terkait peraturan ketenagakerjaan.

  2. Agak bingung juga kita melihat pemerintah yang sering tergesa-gesa. Kemarin masalah upah juga secara diskresi, UU Ciptaker diminta revisi malah munculin perpu yang isinya ya ciplakan UU no 11 thn 2020 juga

  3. Satu kata: lawan
    perpu ini karpet merah jalan tol bagi pengusaha, tp disisi buruh: ini kemunduran yg sangat berat.
    masih ada celah, kita challenge perpu ini.

  4. Diterbitkannya Perpu UU Cipta Kerja yang sangat tergesa-gesa seperti ada udang dibalik batu.

  5. Kite-kite mah yang penting bagaimana pemerintah bisa benar-benar buat kebijakan yang membantu kami para pekerja informal. Sukses selalu KSPSI memperjuangkan buruh, kalau harus turun ke jalan kami siap

    1. Kita hrs yakin & percaya bhw pemerintah kita dpt mengatasi semua mslh pekerja smp ke akar2nya dg KSPSI sbg kesatuan semua Serikat2 Pekerja di Indonesia.

  6. Mantab Bang Roy, tepat namun perlu dicermati oleh pemerintah, semoga dilibatkan dalam penyempurnaan UU tsb

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *