Banten_Kspsinews,- Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden terkesan dipaksakan dan alasan yang tidak relevan. Jumattul Koip,MT salah satu aktivis Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi mempertanyakan perihal urgensi dikeluarkannya Perppu ini. Kondisi darurat yang dijadikan alasan oleh pemerintah sepertinya mengada-ada dan hanya untuk tetap melanjutkan UU Omnibuslaw tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan oleh MK Inkonstitusional bersyarat.
Koip yang juga menjabat salah satu Wakil Sekjen DPP KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, kepada Kspsinews mengatakan :” L’etat Ce’s Moi yang merupakan ungkapan negara adalah aku sepertinya sudah tidak kita rasakan lagi sebagai bangsa. Perpu No.2 Tahun 2022 ini tidak jauh berbeda dari UU No.11 Tahun 2020 yang sudah jelas dinyatakan putusan MK inkonstitusional bersyarat. Selama 2 (dua) tahun kesempatan yang diberikan untuk memperbaiki, namun pemerintah seperti mengabaikannya dan akhirnya mengeluarkan perpu”
Jumattul Koip yang juga dosen pada salah satu perguruan tinggi sawasta itu menyoroti salah satu bagian dari Perpu tersebut. Ia menjelaskan bahwa tak ubahnya sebagaimana UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Perppu No.2 tahun 2022 tentang ciptaker tetap menghapus waktu maksimal dalam PKWT, dimana Ketentuan lama PKWT yang diatur dalam Pasal 59 Ayat (4) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi: “PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun“. Jika sebelumnya dengan batasan waktu maksimal PKWT, alasan penggunaan PKWT untuk produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan serta kegiatan yang bersifat tidak tetap akan sangat relevan. Dengan aturan baru ini maka perlindungan akan hubungan kerja jadi menurun, setiap pekerja akan menghadapi kondisi dimana mereka dapat dikontrak seumur hidupnya dengan berbagai alasan tanpa ada kesempatan untuk ber-hak menjadi PKWTT. Ditambah lagi dengan dibuka lebih lebarnya kesempatan kepada perusahaan untuk menggunakan tenaga kerja alih daya (outsourcing) tanpa ada pembatasan pada jenis pekerjaan yang diperbolehkan sebagaimana diatur pada pasal 64 Bab ketenagakerjaan Perppu No.2 tahun 2022 ini.
Bahkan Menurut Koip pemerintah sepertinya belum puas dengan Itu, Pemerintah menghapus upah minimum sektoral yang sebelumnya diatur pada Pasal 89 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah minimum dapat terdiri atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota dan upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota. Akan tetapi, pasal tersebut yang sebelumnya telah dihapuskan oleh Pasal 81 angka 26 UU Cipta Kerja, dalam Perppu No.2 tahun 2022 tetap dihilangkan sehingga ketentuan tersebut sudah tidak berlaku.
“Selain menghilangkan UMSK, dorongan terhadap kewajiban pemberlakuan struktur dan skala upah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun yang sayogyanya disusun berdasarkan kemampuan dan produktivitas perusahaan pun tidak menjadi perhatian pemerintah. Sehingga barang tentu tidak ada kewajiban secara aturan yang dapat memaksa agar pengusaha dapat memperhatikan peningkatan upah pekerja sekalipun merupakan perusahaan dengan bidang usaha yang lebih bonafit dan atau memiliki resiko kerja yang lebih tinggi.” Tandasa Koip.
Mungkin Pemerintah bermaksud untuk meningkatkan penyerapan tenaga kerja sehingga menurunkan pengganguran, tapi hal itu juga sulit dicapai mengingat pemerintah secara terang terangan tidak tegas dalam pelaksanaan aturan penggunaan tenaga kerja asing, dimana banyak ditemui penggunaan tenaga kerja asing yang menduduki semua posisi bahkan sebagai personalia, dimana hal ini berarti menghilangkan kesempatan kerja untuk tenaga kerja Indonesia.
“Saya pribadi sembari masih terus mendalami perpu ini, sangat menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan memaksa agar UU Ciptaker tetap diberlakukan. Seharusnya pemerintah tidak terkesan ceroboh , harusnya pemerintah melibatkan lebih banyak peran serta masyarakat dalam bentuk konsultasi publik, agar setiap perundang-undangan yang diberlakukan dapat menyasar ungkapan “L’etat Ce’s Moi” pada segenap elemen masyarakat.” tutup Jumattul Koip,MT.
KSPSI Berkewajiban untuk melakukan langkah² penolakan baik secara politis dan praktis terutama terkait Bab. Ketenagakerjaan pada Perppu ini. Masukan dan saran konstruktif juga dibutuhkan agar peraturan pelaksanaan dari Perppu setidaknya dapat berperan dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
Semangat lanjutkan
Ada Hiden Agenda dibalik Cipta Kerja ini, sehingga terlihat betul pemerintah memaksa aturan² yang merugikan rakyatnya tersebut.
Murni berdedikasi untuk pakerja… Luar biasa Pak Koip, Bapak sudah memberikan Inspirasi bagi kami diberbagai ruang. Sehat Dan semangat selalu !!!
Bang Koip adalah Aktifis pekerja yang murni berjuang dari mendirikan PUK sampai ke tingkat pusat. Semangat terus bang, kami selalu mendukung dan mendoakan abangku.
Dedikasi yang luar biasa, tidak cari panggung disetiap agenda organisasi tapi selalu diperhitungkan oleh kawan dan lawan. Begitulah cermin dari Pak Koip yang kami Banggakan.