siti nur azizah

Jakarta_Kspsinews,- Sekretaris Umum Federasi Serikat Pekerja Parawisata (FSP PAR) Siti Nur Azizah,  di Jakarta (Rabu, 11/01/2023) kepada media menyampaikan, dibalik kekisruhan terbitnya Perppu No.2 Tahun 2022 , akhirnya menyadarkan pekerja atau buruh  bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) benar-benar mengakomodir kepentingan buruh atau pekerja. 

Siti yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP KSPSI memaparkan  betapa pentingnya pengurus serikat pekerja atau serikat buruh benar-benar mampu memahami kepentingan pekerja/buruh dalam menyusun PKB. PKB berlaku hanya dua tahun (dapat diperpanjang satu tahun) paling tidak dalam rentang waktu masa berlaku PKB, undang-undang ataupun regulasi baru yang muncul PKB tetap menjadi acuan bagi pekerja/buruh  karena PKB sudah mengatur hak dan kewajiban masing masing pihak ( pengusaha dan pekerja )di setiap perusahaan.

“Sayangnya, dibeberapa perusahaan, meski sudah terbentuk serikat pekerja, namun belum memiliki PKB. Ada juga sudah memiliki PKB tetapi tetap ada pasal yang kurang diperhatikan semisal berbunyi “mengacu pada undang-undang”; tentu hal ini akan menjadi bumerang saat munculnya perundang-undangan baru.” ungkap Siti.

Mantan PLT Sekjen KSPSI itu juga menambahkan “Pelatihan peningkatan kapasitas di tingkat PUK sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi, tapi meski demikian suatu kedilemaan saat pendanaan untuk melakukan hal tersebut menjadi terganjal oleh benturan dana yang terbatas jika mengandalkan keuangan PUK. Harusnya pemerintah dapat menganggarkan dana untuk serikat, federasi dan konfederasi agar organisasi perburuhan tersebut mampu melaksanakan pelatihan bagi anggotanya disemua tingkatan.” 

“Kita sangat miris dengan kondisi saat ini, disaat kita berharap adanya niat baik pemerintah melakukan mandat Mahkamah Konstitusi untuk melakukan perbaikan UU Ciptakerja, malah sebaliknya pemerintah menerbitkan Perppu.   Apa harus kita memilih demonstrasi dijalanan ? Rasanya perjuangan buruh tidaklah harus selalu demikian yang justru menimbulkan stigma di masyarakat. Serikat pekerja atau buruh sudah seharusnya menunjukkan kelasnya, yakni berjuang melalui jalur diplomasi, jalur dialog, bipartit, sehingga dapat membentuk PKB dengan pengusaha atau perushaan.

Jika pengurus PUK benar-benar terlatih dan memahami tata cara pembuatan PKB dan memahami rambu-rambu penyusunan PKB, dan tahu apa yang dibutuhkan pekerja:buruh, maka PKB menjadi landasan hukum bagi perusahaan dan pekerja/buruh disuatu perusahaan.

Membahas Perppu dengan dua kelompok yang berbeda anatara yang menerima atau menolak sepertinya akan tidak bermanfaat dibanding peningkatan kapasitas kompetensi pengurus serikat dalam hal negoisasi, mediasi dan pembuatan PKB.

PKB atau  Perjanjian kerja bersama adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha; atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha; yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Siti juga menjelaskan bahwa serikat pekerja perlu memiliki pengurus-pengurus yang memphuni dalam perundingan. Peningkatan ini harus diperhatikan pemerintah, harus ada program dari pemerintah yang pelaksanaannya melibatkan langsung para pengurus serikat pekerja. 

Dalam penutup pembicaraan, Siti Nur Azizah menyampaikan harapannya agar kedepan semua perusahaan memiliki serikat pekerja dan serikat buruh, dan pengurus-pengurus serikat  benar-benar melakukan upaya terbaik bagi organisasinya , bukan sekedar tersemat label sebagai aktivis atau pengurus organisasi.

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *