Jakarta_Kspsinews,-Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pernyataan resminya, diterbitkannya Perppu tersebut antara lain didasari atas pertimbangan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi maupun geopolitik.
Meski demikian, penerbitan Perppu tersebut mengundang polemik dari berbagai kalangan, khususnya kalangan pekerja yang berkepentingan dengan kluster ketenagakerjaan. Hal itu tidak terlepas dari polemik sebelumnya yang mengiringi prosedur pembentukan UU No. 11 Tahun 2021 tentang UU Cipta Kerja dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2022 tanggal 25 November 2021, yang menyebut UU tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Putusan tersebut juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja sebagai konstitusional bersyarat dan memerintahkan DPR dan Presiden untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Menyikapi polemik yang muncul di khalayak publik terkait penerbitan Perppu tersebut, DPP KSPSI telah melakukan Rapat Harian pada tanggal 5 Januari 2023 dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:
1. Menyayangkan lambatnya respons DPR dan Pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan MK untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja hingga turut andil dalam terciptanya berbagai kekhawatiran yang menjadi pertimbangan kebutuhan mendesak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
2. Mendesak DPR untuk melakukan pertimbangan yang matang, rasional dan komprehensif terkait muatan Perppu Cipta Kerja sebelum memberikan keputusan memberikan persetujuan (menerima) atau tidak memberikan persetujuan (menolak) Perppu Cipta Kerja.
3. Mendesak Presiden untuk mengakomodasi polemik yang terjadi di kalangan masyarakat, khususnya dari kalangan pekerja dan organisasi-organisasi serikat pekerja, terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja, dengan tujuan agar tidak terjadi bias informasi tentang muatan-muatan Perppu Cipta Kerja, sebagaimana yang nampak terjadi dalam polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020 sebelumnya.
4. Mengaktifkan intensitas dialogis dalam lingkaran tripartit (Pemerintah-Pengusaha-Pekerja) dalam penyusunan peraturan dan perundang-undangan yang berdampak langsung pada kondisi ketenagakerjaan agar tidak menuai polemik-polemik baru yang justru memperkeruh situasi sosial, ekonomi dan politik dan mempengaruhi kondisivitas iklim perekonomian nasional, khususnya bagi peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
5. Mendesak Pemerintah untuk secara aktif memperhatikan dan menindaklanjuti persoalan-persoalan ketenagakerjaan, khususnya aspek pembinaan dan pengawasan tenagakerjaan di tingkat praktis dan lapangan yang hingga saat ini masih diliputi berbagai kekurangan yang berimbas secara langsung pada kualitas dan kapasitas pekerja, baik secara personal maupun kelembagaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk dapat dimaklumi sebagai bagian dari perhatian KSPSI dalam usaha menjaga situasi sosial, ekonomi dan politik yang berpihak pada keberlangsung pembangunan yang dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan menjaga sustainable dunia usaha.