Cibubur_Kspsinews,- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan konsultasi tripartit di Hotel Avenzel, Cibubur,Kota Bekasi, 15-16 Februari 2023. Konsultasi yang menghadirkan unsur pengusaha (APINDO dan KADIN), serta unsur pekerja (KSPSI, KSPSI AGN, KSARBUMUSI,KSBSI dan KASBI). Tujuan konsultasi ini adalah dalam rangka pencermatan pada pelaporan implementasi konvensi ILO yang belum diratifikasi Indonesia. Turut hadir pada kegiatan tersebut Kementerian Luar Negeri, BPJS Jamsostek, dan Kantor ILO Jakarta.
Sebagai anggota International Labour Organization (ILO), Pemerintah Indonesia harus menyampaikan pelaporan implementasi Konvensi ILO yang belum diratifikasi untuk periode tahun 2024, Pelaporan yang dicermati oleh tripartit adalah menyangkut instrument-instrumen ILO diantarnya:
1. Konvensi ILO No. 12 tentang Kompensasi Pekerja (Pertanian), 1921;
2. Konvensi ILO No. 102 tentang Jaminan Sosial (Standar Minimum), 1952 Bagian VI;
3. Konvensi ILO No. 121 tentang Tunjangan Kecelakaan Kerja, 1964 (Skema I yang diamandemen pada tahun 1980);
4. Rekomendasi ILO No. 25 tentang Kesetaraan Perlakuan (Kompensasi Kecelakaan), 1925; dan
5. Rekomendasi ILO No. 121, 1964.
Masing-masing unsur tripartit (pemerintah, pengusaha dan pekerja) menyelesaikan kuisioner matriks yang telah disampaikan oleh ILO yang kemudian secara bersama didiskusikan bersama-sama untuk dijadikan laporan akhir.
Secara umum pelaporan yang disusun menyangkut ketentuan umum, cakupan pertanggungan jenis kecelakaan kerja,lingkup cakupan orang yang dilindungi,tunjangan kecelakaan kerja, pembiayaan dan pemeringkatan,kerangka kerja kelembagaan-klaim, pengawasan dan penegakan hukum, hingga langkah kedepannya.
Indonesia secara perundang-undangan baik mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan Menteri telah mengatur hal-hal yang dimuat dalam instrument ILO tersebut di atas.
ILO Kantor Jakarta hadir yang diwakil oleh Lusiani Julia, Abdul Hakim, Christianus Panjaitan dan Ippei Tsuruga memantau langsung diskusi tripartit dan memberikan pengarahan tentang hal-hal yang menyangkut pelaporan tersebut.
Laporan ini harus diterima oleh ILO paling lambat diterima oleh Governing Body ILO paling lambat pada tanggal 29 Februari 2023. Hal ini sesuai dengan pasal 19 Konstitusi ILO dimana Pemerintah memberikan laporan tentang posisi hukum dan praktik nasional sehubungan dengan hal-hal yang diatur dalam instrumen yang dirujuk dalam kuesioner.
Pada pembahasan ratifikasi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh mendorong agar Indonesia melakukan ratifikasi terhadap Konvensi 102 maupun 121. Alasan dari pentingnya ratifikasi ini menurut serikat pekerja/serikat buruh adalah untuk lebih menguatkan perundang-undangan tentang jaminan sosial dan tunjangan kecelakaan kerja mengingat implementasi terhadap pelaksanaan undang-undang terkait masih dirasakan kurang. Selain itu dengan meratifikasi konvensi tersebut maka diharapkan menambah kepercayaan dunia international dalam melihat Indonesia terhadap upaya kerja layak terutama dari segi Jaminan sosial dan tunjangan kecelakaan kerja. Meningkatnya kepercayaan International tentu dapat menambah keyakinan bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia. Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang hadir sebagai perwakilan konfederasi diantaranya: Royanto Purba (KSPSI), Idris Palar (KSPSI AGN), Suharjono (KSARBUMUSI), Dedi Hardianto (KSBSI) dan Ifan (KASBI).
Menanggapi hal tersebut Staf Ahli Bidang Hubungan International Kementerian Ketenagakerjaan, Fahrurozi menyatakan sangat mendukung masukan dari serikat pekerja/buruh. Namun tentu membutuhkan kajian dan menerima masukan-masukan lebih mendalam tentang alasan atau urgensi dilakukan ratifikasi. Direncanakan pada bulan Maret dengan panduan kantor ILO Jakarta pembahasan tentang ratifikasi ini dapat dilakukan dengan mengundang unsur tripartit.