Jakarta_Kspsinews,- Perkembangan teknologi dan internet yang sudah semakin canggih sekarang ini, tidak hanya hanya mempermudah akses komunikasi tanpa batas, tapi juga bisa menjadi celah bagi orang untuk melakukan kejahatan. KBGO adalah salah satu tindak kejahatan yang sedang marak akibat penggunaan internet yang luas.

Tri Ruswati Wasekjen DPP KSPSI Bidang Pemberdayaan Pekerja Perempuanan & Perlindungan Anak menyampaikan kepada Kspsinews hasil survei Never Okay Project yang dipaparkan dalam Workshop ILO pada tanggal 21 Maret 2023 di Hotel Pullman Jakarta, bahwa KBGO merupakan tindak kekerasan yang difasilitasi teknologi yang bertujuan untuk melecehkan korban baik secara umum ataupun seksual. Sebagaimana tindakan kekerasan pada umumnya, KBGO termasuk tindak kriminal yang merugikan gender tertentu, biasanya perempuan.

Lantas, bagaimana cara menyikapi kekerasan berbasis gender online?

Apa Itu KBGO?

Kekerasan berbasis gender online atau berbasis teknologi adalah bentuk ketidakadilan dan diskriminasi gender yang terjadi di ruang online. Jenis kekerasan ini bisa mencakup penguntitan, pelecehan, penindasan, dan pornografi yang tidak diminta.   KBGO juga bisa masuk ke dalam dunia luring (luar jaringan) di mana penyintas mengalami kombinasi kekerasan fisik maupun seksual. Ada berbagai bentuk KBGO, yaitu hinaan, pembuatan postingan yang bertujuan untuk menghina atau membuat seseorang marah, disinformasi, dan masih banyak lagi. Bentuk yang paling baru adalah deep fake, yaitu memalsukan foto seseorang dengan teknologi untuk membungkam dan mempermalukan wanita.

KBGO sangat berbahaya, karena banyak ruang online yang tidak memiliki cukup peraturan untuk melindungi perempuan dari jenis kekerasan ini. Hal itu membuat pelaku sering kali tidak mendapatkan konsekuensi atas tindakan berbahaya mereka.

Berikut beberapa bentuk umum KBGO yang perlu diketahui:

Cyberbullying, mengintimidasi seseorang dengan menggunakan teknologi digital.

Doxxing, mengungkapkan atau mempublikasikan informasi pribadi tentang seseorang secara online.

Cyberstalking, menggunakan internet untuk menguntit atau melecehkan orang lain.

Pornografi non-konsensual, mendistribusi gambar grafis seksual tanpa persetujuan.

Pelecehan, seperti pelecehan berulang-ulang melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan.

Ancaman dan kekerasan langsung, baik seksual atau fisik.

Trolling, sengaja membuat orang lain kesal dengan mengunggah konten yang menghasut.

Informasi data dari Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkapkan bahwa kasus KBGO terus meningkat setiap tahunnya, termasuk selama pandemi COVID-19. Peningkatan kasus terjadi sejak 2019 sebanyak 126 kasus dan 2020 sebanyak 510 kasus.

Data terakhir yang diperoleh oleh Komnas Perempuan, setidaknya terdapat 1940 kasus KBGO yang terjadi selama pandemi dengan korban perempuan. Diatas juga disampaikan data hasil survei Never Okay Project tahun 2022 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja di Indonesia.

Lantas, bagaimana cara menyikapinya?

Cara Menyikapi KBGO

Berikut adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menyikapi kekerasan berbasis gender online:

1.Dokumentasikan hal-hal yang terjadi pada diri

Bila memungkinkan, dokumentasikan semua hal yang dilakukan si pelaku pada kamu secara detail dari awal sampai akhir. Dokumen yang dibuat dengan kronologis dapat membantu proses pelaporan dan pengusutan pada pihak berwenang, seperti platform online tempat terjadinya KBGO ataupun kepolisian.

2.Pantau situasi yang dihadapi

Meski tidak dianjurkan, apakah mungkin untuk menghadapi pelaku sendiri? Apakah mungkin untuk melakukan dokumentasi sendiri? Pantau dan nilai situasi yang sedang dihadapi dan putuskan yang paling baik dan aman untuk dilakukan diri sendiri.

3.Menghubungi bantuan

Cari tahu individu, lembaga, organisasi, atau institusi terpercaya yang dapat memberikan bantuan yang terdekat dari lokasi tinggal. Misalnya, bantuan pendampingan hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH),pendampingan psikologis seperti layanan konseling, dan bantuan terkait keamanan digital.

4.Lapor dan blokir pelaku

Di ranah online, kamu juga berhak untuk melaporkan dan memblokir pelaku atau akun-akun yang dianggap atau telah mencurigakan, membuat tidak nyaman, atau mengintimidasi diri dari platform online yang digunakan.

Itulah cara menyikapi KBGO yang bisa dilakukan. Jenis kekerasan ini bisa memengaruhi kesehatan mental secara signifikan. Oleh karena itu, bila kamu pernah mengalaminya dan sulit untuk pulih dari trauma yang ditimbulkan KBGO, kamu bisa menghubungi

Referensi:

Global Citizen. Diakses pada 2022. Online Gender-Based Violence: What You Need to Know.

Safenet. Diakses pada 2022. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online.

Survei Never Okay Project tahun 2022

ILO Office Indonesia

Oleh : 

Tri Ruswati

Waksekjen Bidang Pemberdayaan Pekerja Perempuanan & Perlindungan Anak KSPSI

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *